Senin, 11 Maret 2013

Keutamaan memberikan Pinjaman Bagi yang membutuhkan


“Dan Hendaklah kalian berbuat kebaikan, agar kalian mendapat keberuntungan”

(QS al Hajj: 77)


Dalam hadits riwayat Ibnu Majah dan Al-Baihaqi
dikisahkan Rasulullah melihat tulisan di pintu surga pada peristiwa Isra’ Mi’raj. “Sedekah berpahala sepuluh kalinya, sedangkan pinjaman berpahala delapan belas kalinya.” Karena penasaran, beliau bertanya kepada Malaikat Jibril, “Wahai Jibril, mengapa pinjaman lebih utama daripada sedekah?” Lalu Malaikat Jibril menjawab, “Karena seorang peminta-minta, (terkadang) ia masih memiliki (harta), sedangkan orang yang meminta pinjaman, ia tidak akan meminta pinjaman kecuali karena kebutuhan.”

“Barangsiapa melepaskan kesulitan saudaranya di dunia, maka Allah akan melepaskan kesulitannya di akhirat. Barangsiapa memudahkan saudaranya yang dalam kesukaran, Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi aib saudaranya, Allah akan menutupi aibnya di akhirat. Allah akan selalu menolong seorang hamba selama ia selalu menolong saudaranya.” (H.R. Muslim)



jika menyulitkan orang berutang adalah perbuatan tercela, apalagi mengambil keuntungan (RIBA) dari apa yang kita pinjamkan.

Secara garis besar Riba dikelompokkan menjadi 2 :
Riba Qardh
• Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh)
Riba Jahiliyyah
• Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan(meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. “ (QS Al-Baqarah: 278-279)

“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan. ” Kami bertanya: “Apakah tujuh perkara itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah (berbuat syirik), sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan (mengambil) riba, memakan harta anak yatim, berpaling/lari pada hari bertemunya dua pasukan (pasukan muslimin dengan pasukan kafir), dan menuduh wanita baik-baik yang menjaga kehormatan dirinya (dengan tuduhan) berzina. ” (HR. Al-Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 258)

Diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda, “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barangsiapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba. Penerima dan pemberi sama-sama bersalah. “ (HR Muslim no. 2971, dalam kitab al-Masaqqah)

Ancaman bagi pelaku dan penerima riba sebagai berikut :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang memakan riba, memberi makan riba (orang yang memberi riba kepada pihak yang mengambil riba), juru tulisnya, dan dua saksinya. Beliau mengatakan: ‘Mereka itu sama’.” [HR. Muslim]

"Riba itu mempunyai 73 pintu, sedangkan yang paling ringan adalah seperti seseorang yang bersetubuh dengan ibunya ..."
(HR. Ibnu Majah dan Al Hakim).

"Satu dirham yang diproleh seseorang dari hasil riba lebih besar dosanya 36 kali dari perbuatan zina dalam Islam", (HR. Baihaqi dariAnas bin malik)

Memberi Tangguh kepada si peminjam
Ketika sampai tempo yang ditentukan dan peminjam belum bisa melunasi, dianjurkan untuk memberikan tangguh. Sehingga ia mendapatkan rezeki untuk membayarnya.

Allah SWT berfirman:
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Al-Baqarah: 280)

“Dahulu Nabi punya tanggungan utang seekor unta dengan umur tertentu untuk seseorang, maka orang itupun datang dan minta dilunasi. Rasulullah n bersabda: ‘Berikan kepada dia.’ Maka para sahabat mencari yang seumur, namun mereka tidak mendapati kecuali yang lebih tua. Maka beliau mengatakan: ‘Berikan itu kepadanya.’ Orang itupun mengatakan: ‘Engkau telah penuhi aku, semoga Allah memenuhimu.’ Maka Nabi  bersabda: ‘Sesungguhnya sebaik-baik kalian adalah yang paling baik dalam melunasi’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari)

Kepada yang si peminjam, hendaklah dilunasi jika sudah mampu membayarnya dan tidak boleh menunda-nunda pembayaran

“Penundaan orang yang mampu itu adalah perbuatan zalim.” (Shahih, HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Jika si peminjam berniat untuk tidak melunasi hutangnya

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih)

Itulah keadaan orang yang mati dalam keadaan masih membawa hutang dan belum juga dilunasi, maka untuk membayarnya akan diambil dari pahala kebaikannya.

“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih)

Terakhir tulisan ini :

“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)

Dan doa untuk si penerima pinjaman :

Ya Allah, lindungilah kami dari berbuat dosa dan beratnya hutang, mudahkanlah kami untuk melunasinya

Semoga bermanfaat :)



Wallahu a’lam bish-shawab


Tidak ada komentar:

Posting Komentar